Implementasi Kebijakan Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Murung Raya

  • Nofriandy Imanuel
  • Meitiana M
  • Luluk Tri Harinie
N/ACitations
Citations of this article
62Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Fokus Penelitian Dalam Penelitian kualitatif, fenomena adalah sesuatu yang hadir atau muncul dalam kesadaran peneliti dengan menggunakan cara tertentu, atau dengan kata lain adalah sesuatu yang menjadi tampak dan nyata. Peningkatan Kualitas Pelatihan yang diikuti pegawai di eselon III dan IV yaitu diklat tekniks yaitu diklat yang berkaitan dengan fungsi-fungsi manajemen terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan pengawasan dan fungsi-fungsi ini mekekat terhadap pelaksanaan tugas pokok administrasi. Jumlah pegawai BKPSDM yang telah mengikuti diklat teknis ini ada beberapa orang. Pegawai BKPSDM yang ada di jabatan fungsional juga telah mengikuti diklat fungsional. Kualitas SDM di BKPSDM Kabupaten Murung Raya masih kurang dilihat dari pelatihan yang diikuti. Belum semua kepala bidang atau kepala bagian mengikuti diklatpim III.   Tujuan dan sasaran Diklatpim Tk. III adalah kompetensi kepemimpinan taktikal yaitu kemampuan menjabarkan visi dan misi instansi ke dalam program instansi dan memimpin keberhasilan pelaksanaan program yang telah ditetapkan. Pelatihan dan pengembangan merupakan hal berbeda, tetapi sangat berkaitan. Pelatihan bertujuan untuk membantu meningkatkan kemampuan para pegawai melakukan tugas sekarang, sedangkan pengembangan lebih berorientasi pada peningkatan produktivitas kerja para pekerja di masa depan. Pengalaman merupakan hasil dari proses belajar secara mental dalam menjalani tugas-tugas dalam kurun waktu tertentu. Kekurangan pengalaman pegawai BKPSDM selalu dicarikan pembenaran dengan kondisi umur Kabupaten Murung Raya yang masih muda. Jumlah pegawai yang terbatas di BKPSDM dari sisi pengalaman belum disikapi dengan memberikan pelatihan-pelatihan yang memadai. Ketaatan pegawai BKPSDM diukur dari ketaatan pada aturan perundang- undangan yang berlaku, taat kepada tata tertib, dan taat kepada pimpinan. Ketaatan pada aturan perundang-undangan ditaati dengan mengikuti perintah atau arahan pimpinan. Suatu aturan perundang-undangan dilaksanakan melalui prosedur sebagaimana tugas pokok dan fungsi masing-masing. Kualitas hasil kerja BKPSDM masih jauh dari harapan publik Kabupaten Murung Raya maupun ketentuan perundang-undangan. BKPSDM belum secara objektif menjalankan tugas sesuai dengan peran dan fungsinya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. BKPSDM masih sangat lemah dalam pengelolaan data pegawai, Sistem Informasi Kepegawaian (Simpeg), arsip kepegawaian dan penyusunan Daftar Urut Kepangkatan (DUK). BKPSDM tidak menyusun petunjuk teknis tentang pembinaan, kedudukan hukum pegawai daerah, pelayanan pengaduan masyarakat, pelayanan kesejahteraan dan penegakan disiplin pegawai sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan keputusan. BKPSDM juga tidak menyiapkan bahan penetapan kebutuhan diklat, usulan penetapan sertifikasi lembaga diklat untuk meningkatkan kualitas SDM Aparatur.

Cite

CITATION STYLE

APA

Nofriandy Imanuel, Meitiana, M., & Luluk Tri Harinie. (2022). Implementasi Kebijakan Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Murung Raya. Edunomics Journal, 4(1), 71–86. https://doi.org/10.37304/ej.v4i1.7952

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free