Legalisasi Aset dalam Reforma Agraria di Kabupaten Malang

  • Ramadhan M
  • Octarina N
N/ACitations
Citations of this article
35Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Dalam pelaksanaannya, reforma agraria didukung oleh dua kegiatan besar, yaitu reformasi aset dan reformasi akses. Reformasi aset diwujudkan melalui kegiatan legalisasi aset. Hasil utama dari kegiatan ini adalah sertifikat tanah. Sedangkan reformasi akses adalah menciptakan akses perbankan bagi masyarakat melalui kegiatan PTSL. Orang yang memegang sertifikat tanah dapat meminjam untuk mendapatkan modal dari bank untuk memulai bisnis. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui penelitian kepustakaan dan analisis bahan pustaka, serta penelitian pencarian bahan di internet termasuk artikel dan jurnal ilmiah yang berkaitan dengan penulisan ini. Kemudian dianalisis dengan teknik deskriptif analitis dan kritis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, wilayah Kabupaten Malang sebagai wilayah yang terletak di dataran tinggi tentu memiliki potensi sumber daya alam yang dapat dikelola agar menciptakan manfaat serta kesejahteraan, dan tentunya dapat dijadikan sebagai pendapatan daerah. Penetapan subjek reforma agraria sejalan bersamaan dengan penetapan objek reforma agraria. Proses penetapan persyaratan subjek penerima reforma agraria dilakukan oleh Bupati melalui Sidang PPL yang disidangkan berdasarkan Draft Sidang PPL yang disusun oleh Kantor ATR/BPN Kabupaten Malang. Draft Sidang PPL tersebut memuat inventarisasi & identifikasi objek dan subjek, pengukuran dan pemetaan yang dijadikan acuan untuk menetapkan syarat-syarat subjek penerima reforma agraria. Legalisasi aset dapat dilaksanakan berdasarkan SK Redistribusi yang diterbitkan oleh Kantor ATR/BPN Kabupaten Malang, dari SK Redistribusi tentu berdasarkan subjek dan objek reforma agraria yang telah memenuhi persyaratan. Setelah SK Redistribusi diterbitkan, menjadi dasar/legalitas untuk dilakukannya Pembukuan Hak dan Penerbitan Sertipikat. Setelah itu, subjek penerima TORA berhak mendapatkan sertipikat tanah dari pelaksanaan redistribusi tanah.

Cite

CITATION STYLE

APA

Ramadhan, M. R., & Octarina, N. F. (2022). Legalisasi Aset dalam Reforma Agraria di Kabupaten Malang. Sang Pencerah: Jurnal Ilmiah Universitas Muhammadiyah Buton, 8(4), 1159–1174. https://doi.org/10.35326/pencerah.v8i4.2693

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free