Zakat yang dikeluarkan itu merupakan milik orang lain yang berhak menerimanya. Pemelik harta hanya merupakan jembatan, perantaraan dan tempat penitipan sementara saja. Allah akan mengujinya, apakah ia rela memberikan hak orang lain dengan ikhlas atau tidak. Sesungguhnya zakat merupakan bagian dari sedekah yang wajib dikeluarkan oleh seseorang jika jumlah hartanya telah mencapai satu nishab (nilai harganya mencapai 94 gram emas) dan umur hartanya mencapai satu tahun. Kalu kedua syarat tersebut belum tercapai, maka kewajiban berzakat bagi seseorang tidak ada. Dengan begitu, yang diwajibkan berzakat adalah orang kaya yang telah memiliki harta melebihi kebutuhan pokoknya. Perlu diketahui bahwa segala kewajiban yang diberikan Allah kepada hambaNya pasti membawa kebaikan dan manfaat bagi manusia baik di dunia maupun di akhirat. Demikian halnya dengan pelaksanaan zakat, bila dilaksanakan secara ikhlas akan membawa manfaat bagi manusia terutama sekali dalam bidang peningkatan perekonomian masyarakat, antara lain : Zakat bermanfaat mengembangkan harta benda dalam masyarakat. Zakat bermanfaat menumbuhkan sifat kasih sayang terhadap sesama manusia. Zakat bermanfaat menghilangkan rasa dengki antara si miskin dengan si kaya. Ibadah zakat ini ternyata dapat menumbuhkan sifat ikhlas bagi pelakunya. Pelaksanaan ibadah zakat bermanfaat dalam menciptakan ketenangan dan ketentraman hidup dalam masyarakat. Kewajiban menunaikan zakat hanya dibebankan kepada orang yang memiliki kemampuan saja.
CITATION STYLE
Anwar Sadat Harahap, & Dalyanto. (2020). KAJIAN HUKUM ISLAM TERHADAP MANFAAT ZAKAT DALAM PENGEMBANGAN EKONOMI MASYARAKAT. AMALIAH: JURNAL PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT, 4(1), 99–105. https://doi.org/10.32696/ajpkm.v4i1.402
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.