Abstract
Salah satu dari ketentuan hukum jinayah dalam hukum Islam adalah bahwa siapapun yang mencuri harta orang lain maka pelakunya diberi sanksi hukuman yaitu hukuman had potong tangan seperti yang dijelaskan dalam ayat 38 dari surat al-Maidah di atas. Kemudian yang pelaksanaannya dijelaskan dalam hadits-hadits Rasul Saw. Dengan demikian penetapan had potong tangan bagi pencuri tujuannya adalah untuk memberikan jaminan kemaslahatan terhadap harta manusia dari kerusakan, kehancuran dan dari kepemilikan yang tidak dibenarkan Islam dari pihak lain
Cite
CITATION STYLE
Rahmi, N. (2019). HUKUMAN POTONG TANGAN PERSPEKTIF AL-QUR`AN DAN HADIS. Jurnal Ulunnuha, 7(2), 53–70. https://doi.org/10.15548/ju.v7i2.254
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.