Tindakan kecurangan (fraud) adalah suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh individu maupun kelompok yang teroganisir dengan memanfaatkan celah atau kelemahan suatu sistem atau hukum itu sendiri dari suatu entitas untuk mendapatkan keuntungan sendiri dengan merugikan pihak lain. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui proses pengadaan barang/jasa dapat berjalan dengan baik sesuai dengan harapan pengguna barang/jasa maupun penyedia barang/jasa. Obyek penelitian ini di Pemerintah Daerah Kabupaten Pekalongan dengan studi kasus pada Pembagunan Gedung BAPEDA dilakukan dengan metode kualitatif melalui studi fenomenologi. Cara pengumpulan data melalui wawancara dengan pejabat dan staf sebagai informan di bagian sarana dan prasarana, team pelaksana pengadaan barang/jasa, dan bagian sumber daya manusia (SDM). Sumber lain yang mendukung data dan informasi adalah inspektorat, bagian keuangan dan bagian pembangunan. Hasil penelitian yang dilakukan ingin mengetahui sejauhmana pengaruh internal control terhadap pencegahan fraud pengadaan barang/jasa pada pembangunan gedung BAPEDA di Pemerintah Daerah Kabupaten Pekalongan. Hasil penelitian ini akan dipublikasikan di jurnal nasional terakreditasi yang menjadi sasaran
CITATION STYLE
Akhmad Khambali, Mochamad Nasir, Roro Vita, & Fahmi Hammam. (2022). Implementasi Internal Control Dalam Pencegahan Fraud Pengadaan Barang/Jasa (Studi Kasus Pembangunan Gedung BAPEDA Kabupaten Pekalongan). EKOMA : Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi, 1(2), 326–343. https://doi.org/10.56799/ekoma.v1i2.555
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.