Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja atas Perundungan yang Terjadi di Tempat Kerja

  • Noval S
N/ACitations
Citations of this article
31Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Bullying is a serious phenomenon these days, as the intensity of reports and news about it is increasing. However, victim legal protection at the workplace is particularly low. False assumption that views bullying at the workplace as a common thing passing down to generations needs to be corrected. It should also be confirmed when there is huge potential of law violation. Yet, there is no specific laws regulating about bullying at the workplace, while other countries put more concern on this matter by establishing specific laws and regulations. This article attempts to provide alternative policies regarding bullying at the workplace by using normative legal method and approach to law, as well as comparative law method. Regulation and practice applied in several countries can become an alternative solution to be considered as preventive measures of bullying at the workplace.Perundungan menjadi fenomena yang memperihatinkan saat ini, tidak hanya karena instensitas laporan dan pemberitaan yang marak namun rendahnya perlindungan hukum yang diberikan terhadap korban, diantaranya perundungan yang terjadi di tempat kerja. Anggapan keliru yang menilai perundungan di tempat kerja hanya sebagai budaya perlu diluruskan dan membutuhkan penegasan bila potensi hadirnya pelanggaran hukum sangatlah besar. Namun, perlu diakui jika saat ini tidak terdapat aturan yang secara khusus mengatur tindakan perundungan di tempat kerja sebagaimana negara-negara lain telah memberikan perhatiannya dalam bentuk regulasi khusus. Tulisan ini berupaya memberikan alternatif kebijakan yang dapat diterapkan terhadap perundungan di tempat kerja dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan pendekatan undang-undang, serta perbandingan hukum. Regulasi dan praktik yang terjadi pada beberapa negara dapat menjadi salah satu alternatif yang dapat dipertimbangkan dalam upaya mencegah terjadi perundungan di tempat kerja.

Cite

CITATION STYLE

APA

Noval, S. M. R. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja atas Perundungan yang Terjadi di Tempat Kerja. JURNAL PEMULIAAN HUKUM, 4(2), 27–42. https://doi.org/10.30999/jph.v4i2.1464

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free