PENERAPAN PERJANJIAN KREDIT BAKU BANK PERKREDITAN RAKYAT DITINJAU DARI ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK

  • Supriyono D
N/ACitations
Citations of this article
12Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pelaksanaan pembangunan ekonomi harus lebih memperhatikan keserasian, keselarasan dan keseimbangan unsur-unsur pemerataan pembangunan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional. Bank terlebih dahulu mengadakan perjanjian kredit dengan calon debiturnya sebelum melakukan penyaluran kreditnya. Perjanjian kredit baku yang dilakukan bank prekeditan rakyat tidak bertentangan dengan asas kebebasasn berkontak selama tidak bertentangan apa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen khususnya  Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) dan dalam undang-undang tersebut tidak dilarang memuat klausa baku dalam membuat perjanjian. Perjanjian kredit baku yang dilakukan bank prekeditan rakyat tidak bertentangan dengan asas kebebasasn berkontak selama tidak bertentangan apa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen khususnya  Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) dan dalam undang-undang tersebut tidak dilarang memuat klausa baku dalam membuat perjanjian.

Cite

CITATION STYLE

APA

Supriyono, D. D. (2016). PENERAPAN PERJANJIAN KREDIT BAKU BANK PERKREDITAN RAKYAT DITINJAU DARI ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK. Mimbar Keadilan, 121–124. https://doi.org/10.30996/mk.v0i0.2211

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free