Pemanfaatan sumberdaya hutan oleh masyarakat adat pemilik hak ulayat dalam rangka peningkatan perekonomian merupakan implementasi Otonomi khusus Papua. Dengan besaran kompensasi berkisar Rp.200.000 - Rp.300.000/m3 oleh IUPHHK kepada masyarakat adat berdasarkan negosiasi. Pemanfaatan olahan kayu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sebagai bahan bangunan oleh masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui model pengelolaan hasil hutan kayu oleh masyarakat pemilik hak ulayat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Model pengelolaan hasil hutan kayu oleh masyarakat adat (marga Sayori) masih sangat sederhana. Keterlibatan masyarakat pemilik hak ulayat dalam proses pengolahan kayu sangat kecil, hanya terbatas pada pemberian hak pengelolaannya kepada pemilik modal. Pemilik hak ulayat hanya menerima konpensasi berdasarkan kubikasi hasil olahan kayu yang dilakukan oleh pemilik modal.
CITATION STYLE
Kuswandi, R., Sadono, R., Supriyatno, N., & Marsono, D. (2019). MODEL PENGELOLAAN HASIL HUTAN KAYU OLEH MASYARAKAT ADAT: STUDI KASUS PEMILIK HAK ULAYAT DI KABUPATEN TELUK BINTUNI. JURNAL KEHUTANAN PAPUASIA, 1(1), 11–17. https://doi.org/10.46703/jurnalpapuasia.vol1.iss1.24
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.