Pendahuluan: Manusia dalam hidupnya membutuhkan berbagai macam pengetahuan. Sumber dari pengetahuan ada dua macam yaitu naqli dan aqli. Sumber bersifat naqli ini merupakan pilar dari sebagian besar ilmu pengetahuan yang dibutuhkan oleh manusia. Dan sumber yang sangat otentik bagi umat Islam dalam hal ini adalah Al-Qur’an dan Hadits Rasulullah. Tujuan: Mengetahui pengertian sunnah, bid’ah dan inkar sunnah dalam perspektif hukum islam. Metode: Metode penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan studi literatur atau library research. Hasil Pembahasan: As-Sunnah adalah suatu (perintah) yang berasal dari Nabi SAW namun tidak bersifat wajib. Bid’ah berasal dari kata bada’a yang artinya sesuatu perkara yang baru. Ingkar artinya tidak mengakui dan tidak menerima baik di lisan dan di hati, bodoh atau tidak mengetahui sesuatu dan menolak apa yang tidak digambarkan dalam hati. Kesimpulan: bid’ah adalah menciptakan sesuatu yang baru dan tidak ada contoh dari nabi sebelumnya baik sebelum nabi diangkat menjadi Rasul maupun setelah menjadi Rasul, hanya saja diantaranya ada yang baik dan ada yang buruk. Sedangkan ingkar sunnah terdiri dengan tiga paham yang berbeda, yaitu; mereka yang menolak hadis Rasulullah secara keseluruhan, mereka yang menolak hadis-hadis Rasulullah kecuali hadis yang mengandung ajaran yang ditemukan nashnya dalam Al-quran, dan mereka yang menolak hadis aahad dan hanya menerima hadis mutawatir.
CITATION STYLE
Arum Nugroho, M., & Amsori, A. (2022). Mengenal Sunnah, Bid’ah dan Inkar Sunnah dalam Perspektif Hukum Islam. Jurnal Hukum Indonesia, 1(1), 10–18. https://doi.org/10.58344/jhi.v1i1.1
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.