Penelitian ini membahas mengenai Dinamika penyelesaian sengketa tanah di Kalimantan Tengah dengan fokus pada pelaksanaan Hukum Adat Dayak Ngaju. Masyarakat Dayak memiliki tradisi hukum adat yang kuat dan berperan penting dalam mengatur kehidupan mereka. Meskipun ada opsi untuk menggunakan pengadilan dalam penyelesaian sengketa, beberapa pihak memilih hukum adat karena dianggap lebih baik dan sesuai dengan masalah pertanahan yang dihadapi. Namun, pengakuan pemerintah terhadap hukum adat Dayak menjadi kendala dalam pelaksanaannya. Meskipun pemerintah daerah mengakui dan melindungi hukum adat Dayak Ngaju, masih ada kekurangan dalam kepastian hukum yang mendukung hukum adat tersebut. Dalam penyelesaian sengketa tanah, lembaga adat seperti Damang Kepala Adat memiliki peran penting dalam mengatur dan menyelesaikan sengketa dengan menggunakan prinsip-prinsip hukum adat. Mekanisme penyelesaian sengketa tanah melalui hukum adat Dayak Ngaju melibatkan musyawarah adat dan mediasi. Terdapat juga aturan dan sanksi yang mengatur pelaksanaan hukum adat tersebut. Penelitian ini memberikan pemahaman yang lebih baik tentang manfaat lembaga kedamangan dalam penyelesaian sengketa tanah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan socio-legal. Data diperoleh melalui wawancara mendalam dan observasi partisipatif. Dalam penyelesaian sengketa tanah menggunakan hukum adat Dayak Ngaju, terdapat hambatan seperti pengaruh modernisasi dan kurangnya perhatian pemerintah. Dinamika pelaksanaan hukum adat Dayak Ngaju memiliki pengaruh yang signifikan terhadap penyelesaian sengketa tanah.
CITATION STYLE
Dede Suryanto, D. S. (2024). Dinamika Pelaksanaan Hukum Adat Dayak Ngaju dalam Penyelesaian Sengketa Tanah di Kalimantan Tengah. VYAVAHARA DUTA, 19(1), 68–76. https://doi.org/10.25078/vyavaharaduta.v19i1.3174
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.