Abstract
Secara yuridis formal pengelolaan perbatasan negara masih mengalami kesulitan untuk dapatmenyentuh semua aspek yang menyertainya, terutama dalam pelaksanaannya di lapangan. Dirasakan bahwa dalam upaya pemecahan masalah wilayah perbatasan antara negara masih tampak bersifat parsial dan ad-hoc dilihat dari lembaga-lembaga yang menangani perbatasannegara sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Selain permasalahan perbatasan antar negara dan daerah. juga dikemukakan beberapa permasalahan di dalam pengelolaan sejumlah pulau-pulau kecil.
Cite
CITATION STYLE
Sabarno, H. (2017). PELAKSANAAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DAN PENGELOLAAN PULAU-PULAU INDONESIA DI WILAYAH PERBATASAN. Jurnal Hukum & Pembangunan, 33(1), 67. https://doi.org/10.21143/jhp.vol33.no1.1362
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.