Sistem pengelolaan keuangan desa mengalami perubahan dan perbaikan hampir setiap tahun, terlebih dengan adanya konsep SDG’s sejak 2021, yang baru dilaksanakan di proses pengelolaan keuangan desa tahun 2022. Oleh karena itu, analisa mengenai penilaian capaian kinerja desa untuk Dana Desa, perlu dilakukan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190 Tahun 2021, disebutkan bahwa pagu alokasi kinerja bahkan dinaikkan menjadi 4% (empat persen) dari anggaran Dana Desa, dan dibagi kepada desa dengan kinerja yang baik. Penelitian ini ditujukan untuk menganalisa capaian kinerja atas Dana Desa (DD), berdasarkan peraturan dari pusat 2022. Penelitian ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi bagi pemerintah desa di Kabupaten Lombok Barat, terkait peningkatan capaian kinerja keuangan desa. Berdasarkan jenis penelitian, penelitian ini berjenis deskriptif melalui analisa dokumen. Hasilnya, berdasarkan data yang sementara berhasil diperoleh peneliti, capaian kinerja desa di Kabupaten Lombok Barat masih berada pada tahap sedang, dikarenakan kemampuan rata-rata desa masih harus dimaksimalkan untuk memperoleh Pendapatan Asli Desa (PADes). Selain itu, diharapkan desa meningkatkan kemampuannya untuk mengalokasikan belanja untuk kegiatan desa yang lebih produktif. Namun dari segi Indeks Desa Membangun (IDM), level terendah desa yaitu berkembang, bahkan banyak desa sudah naik status menjadi desa maju dan mandiri.
CITATION STYLE
Rakhmawati, I., BS, R. S. H., & Astuti, B. R. D. (2023). SOSIALISASI PERPAJAKAN, PENGETAHUAN PERPAJAKAN, KINERJA ACCOUNT REPRESENTATIVE, DAN KEPATUHAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI. Jurnal Aplikasi Akuntansi, 7(2), 483–491. https://doi.org/10.29303/jaa.v7i2.197
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.