Bargaining adalah suatu posisi tawar barang atau jasa. Bargaining harus dilakukan lebih dari satu orang. Jadi minimal ada dua orang yang bertransaksi (penjual dan pembeli). Jika hanya satu orang tentunya tidak bisa. Contoh bargaining yang banyak terjadi adalah di pasar. Dalam suatu jual beli, yang memiliki hak bargaining lebih tinggi adalah pembeli. Sedangkan penjual akan mengimbangi pembeli agar terjadi bargaining yang positif. Penawaran adalah barang atau jasa yang ditawarkan pada jumlah dan tingkat harga tertentu dan dalam kondisi tertentu. Penawaran islam pun ada hal yang membedakannya dengan penawaran konvensional, bahwa barang atau jasa yang ditawarkan harus transparan dan dirinci spesifikasinya, bagaimana keadaan barang tersebut, apa kelebihan dan kekurangan barang tersebut. Jangan sampai penawaran yang kita lakukan merugikan pihak yang mengajukan permintaan. Adapun Rasulullah dalam melakukan penawaran selalu merinci tentang spesifikasi barang dagangannya, sampai-sampai harga beli nya pun disebutkan dan menawarkan dengan harga berapa barang tersebut dibeli dan yang akan diperoleh olehnya.
CITATION STYLE
Ermansyah, E. (2019). JURNAL EKONOMI ISLAM Bargaining Mechanism Dalam System Ekonomi Islam. Jurnal Khazanah Ulum Ekonomi Syariah (JKUES), 3(1), 22–36. https://doi.org/10.56184/jkues.v3i1.66
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.