JURNAL EKONOMI ISLAM Bargaining Mechanism Dalam System Ekonomi Islam

  • Ermansyah E
N/ACitations
Citations of this article
13Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Bargaining adalah suatu posisi tawar barang atau jasa. Bargaining harus dilakukan lebih dari satu orang. Jadi minimal ada dua orang yang bertransaksi (penjual dan pembeli). Jika hanya satu orang tentunya tidak bisa. Contoh bargaining yang banyak terjadi adalah di pasar. Dalam suatu jual beli, yang memiliki hak bargaining lebih tinggi adalah pembeli. Sedangkan  penjual  akan  mengimbangi  pembeli  agar  terjadi  bargaining yang  positif.  Penawaran adalah barang atau jasa yang ditawarkan pada jumlah dan tingkat harga tertentu dan dalam kondisi tertentu. Penawaran islam pun ada hal yang membedakannya dengan penawaran konvensional, bahwa barang atau jasa yang ditawarkan harus transparan dan dirinci spesifikasinya, bagaimana keadaan barang tersebut, apa kelebihan dan kekurangan barang tersebut. Jangan sampai penawaran yang kita lakukan merugikan pihak yang  mengajukan permintaan. Adapun Rasulullah dalam melakukan  penawaran  selalu  merinci  tentang  spesifikasi  barang dagangannya,  sampai-sampai  harga  beli  nya  pun  disebutkan  dan menawarkan dengan harga berapa barang tersebut dibeli dan yang akan diperoleh olehnya.

Cite

CITATION STYLE

APA

Ermansyah, E. (2019). JURNAL EKONOMI ISLAM Bargaining Mechanism Dalam System Ekonomi Islam. Jurnal Khazanah Ulum Ekonomi Syariah (JKUES), 3(1), 22–36. https://doi.org/10.56184/jkues.v3i1.66

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free