Artikel ini membahas tentang Perkawinan Ngubeng di Desa Pakraman Penataran. Poin yang diangkat adalah proses perkawinan ngubeng, bentuk dan sarana upakara yang digunakan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data terdiri dari observasi non partisipan, wawancara tokoh adat dan agama, dan studi kepustakaan. Berdasarkan itu, didapatkan penjelasan yakni perkawinan Ngubeng dilakukan karena pihak perempuan tidak mendapat restu dari kedua orang tua, sehingga perkawinan tetap dilaksanakan dengan perwalian adat saja. Proses pelaksanaan Perkawinan Ngubeng di Desa Pakraman Penataran adalah sebagai berikut : 1) Mapadik, yaitu acara awal perkawinan dimana keluarga pihak laki-laki (purusa) mengambil inisiatif meminta si gadis, untuk dikawinkan dengan anak prianya. 2) Setelah mendapat jawaban disetujui atau tidak, seperti terjadinya perkawinan ngubeng yang sudah jelas tidak ada persetujuan dari pihak orang tua si gadis, maka tindakan yang dilakukan adalah melarikan anak gadisnya tanpa sepengetahuan orang tuanya. 3) Prosesi upacara yang dilaksanakan di rumah mempelai pria diantaranya natab banten byakala, pakala-kalaan, dan pejati 4). Ngandeg, yaitu memberitahukan kepada keluarga wanita bahwa anak gadisnya telah kawin, sebagai tanda bukti biasanya ada surat keterangan dari si wanita bahwa ia kawin berdasarkan saling mencintai, tanpa ada unsur paksaan.
CITATION STYLE
Seniwati, D. N. (2019). PERKAWINAN NGUBENG DI DESA PAKRAMAN PENATARAN DESA MUNDEH KAUH KECAMATAN SELEMADEG BARAT KABUPATEN TABANAN. VIDYA WERTTA : Media Komunikasi Universitas Hindu Indonesia, 2(2), 155–166. https://doi.org/10.32795/vw.v2i2.396
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.