Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui tinjauan hukum mengenai limbah kain menurut hukum internasional dan hukum nasional, definisi limbah kain, serta pengaturan limbah kain baik dalam regulasi hukum internasional dan hukum nasional. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif yang dapat disimpulkan: limbah kain merupakan bahan buangan yang tidak terpakai dari sisa produksi industri tekstil yang berdampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan; pengaturan mengenai limbah secara internasional terdapat pada Konvensi Basel 1989 tentang Pengawasan Perpindahan Lalu Lintas Limbah Berbahaya dan Pembuangannya, limbah kain diklasifikasikan sebagai limbah non B3 atau bukan limbah berbahaya; secara nasional pengaturan mengenai limbah terdapat dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur mengenai setiap orang diperbolehkan untuk membuang limbah ke media lingkungan hidup dengan persyaratan yakni memenuhi baku mutu lingkungan hidup dan mendapat izin dari pihak terkait.
Cite
CITATION STYLE
Krulinasari, W., & Yusnandi, Y. (2022). Tinjauan Limbah Kain Sisa Produksi Menurut Hukum Internasional dan Hukum Nasional. Prosiding Seminar Nasional Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(1), 57–64. https://doi.org/10.24967/psn.v2i1.1481
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.