URGENSI POLIGAMI DI TENGAH MARAKNYA PERSELINGKUHAN (Prespektif Maslahah Mursalah)

  • Hadiyan M
  • Nida W
N/ACitations
Citations of this article
6Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pola kehidupan sosial dalam rumah tangga saat ini mengalami perkembangan yang sangat pesat khususnya dalam hubungan antara suami dan istri. Pasalnya hal seperti ini menjadi celah bagi pihak suami ataupun istri dalam menghabiskan lebih banyak waktu dengan teman atau rekan kerja dari pada dengan keluarga. Tidak menutup kemungkinan kenyamanan yang di dapat dalam masing- masing kelompok berasal dari lawan jenis. Pada akhirnya pola sosial seperti ini dapat menjadi pemicu perselingkuhan. Perselingkuhan biasanya menjadi hal yang selalu disembunyikan dalam kehidupan banyak orang. Hal ini disebabkan sebagian besar orang takut untuk bercerai. Maraknya perselingkuhan saat ini dirasa membuat urgensi poligami menjadi semakin tampak. Sebab alih-alih berselingkuh poligami merupakan solusi untuk membangun hubungan yang sah. Namun stigma terhadap poligami masih belum terlalu baik di pandangan sebagian besar orang. Hal ini menjadikan beberapa orang masih ragu dalam mengambil keputusan untuk poligami. Penulisan ini disusun menggunakan metode kepustakaan (library research),  Di Indonesia sendiri Poligami telah mendapatkan payung hukum yang sah yaitu diatur dalam UU 1974 tentang perkawinan dan juga Kompilasi Hukum Islam (KHI). Kemudian Islam, membolehkan berpoligami (dalam keadaan darurat dengan syarat berlaku adil, antara lain: 1. Agar mendapatkan keturunan bagi suami yang subur dan istri mandul. 2. Agar bisa terhindar dari perceraian, walaupun istri tidak dapat menjalankan fungsinya sebagai istri. 3. Agar dapat terhindar suami dari perbuatan zina dan krisis akhlak lainnya. 4. Agar dapat menyelamatkan wanita dari krisis akhlak, karena wanitanya lebih banyak ketimbang kaum pria. Terlepas dari banyaknya permasalahan yang ditimbulkan dari poligami, tidak dapat disangkal bahwa poligami memiliki banyak maslahat. Sangat disayangkan perselingkuhan yang terjadi atas dasar akibat rasa ketidakpuasan satu sama lain. Perundang-undangan telah jelas mengeluarkan sebuah aturan tentang poligami. Melalui hal tersebut salah satu syarat bahwa poligami dapat dilakukan telah diatur dalam kompilasi hukum islam Pasal 57a yaitu “Isteri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai isteri.” Kendati demikian untuk sampai kepada sebuah keputusan berpoligami, sebagian besar pihak masih merasa asing. Hal ini disebabkan oleh pemahaman masyarakat Indonesia tentang poligami masih minim bahkan cenderung negatif. Hasilnya, beberapa pihak lebih memilih mencederai hubungan perkawinan dengan perselingkuhan dan merasa gengsi untuk berpoligami. Melalui penelitian ini penulis berpendapat bahwa salah satu cara untuk mengurangi angka perselingkuhan di Indonesia adalah dengan mengedukasi nilai-nilai maslahat yang terdapat pada poligami. Justru dengan berpoligami kerukunan dalam hubungan berumahtangga dapat lebih terjaga.

Cite

CITATION STYLE

APA

Hadiyan, M. N. H., & Nida, W. R. (2023). URGENSI POLIGAMI DI TENGAH MARAKNYA PERSELINGKUHAN (Prespektif Maslahah Mursalah). Al-Mabsut : Jurnal Studi Islam Dan Sosial, 17(1), 83–101. https://doi.org/10.56997/almabsutjurnalstudiislamdansosial.v17i1.862

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free