Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis mengapa praktik trademark squatting dapat terjadi dalam proses pendaftaran merek di Indonesia dan kendala yang ditemukan dalam proses pendaftaran merek beserta cara mengatasinya. Selanjutnya, penelitian ini juga membahas mengenai konsepsi ideal terkait proses pendaftaran merek di Indonesia guna menghindari dan meminimalisasi praktik trademark squatting. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang bersifat yuridis empiris dan data yang terkumpul dianalisa dengan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik trademark squatting merupakan suatu tindakan mendaftarkan merek milik orang lain yang belum terdaftar, sehingga membuat pemilik merek yang sebenarnya tidak dapat lagi mendaftarkan mereknya. Setelah itu, pelaku menjual sertifikat hak atas merek tersebut kepada pemilik aslinya dengan harga melebihi biaya permohonan pendaftaran merek pada umumnya. Kendala yang ditemui dalam proses pendaftaran merek di Indonesia adalah kurangnya sumber daya manusia dalam menangani jumlah permohonan pendaftaran merek yang mencapai ribuan setiap harinya. Hal ini berdampak pada tidak optimalnya proses pendaftaran merek maupun pengawasan terhadap penggunaan merek. Konsepsi ideal terkait pendaftaran merek di Indonesia yaitu dengan menggagas suatu sistem yang bernama first to file based on use guna mengoptimalisasikan perlindungan pemilik merek, pertimbangan untuk meratifikasi Madrid System juga merupakan salah satu opsi lain untuk mencegah praktik trademark squatting. Abstract The purpose of this research is to identify and analyze why the practice of trademark squatting could occur in Indonesia's trademark registration process along with the constraints found in the trademark registration process in Indonesia and how to overcome them. Furthermore, it will also discuss the ideal conception related to trademark registration process to avoid and minimize the practice of trademark squating. This research is an empirical legal research and all data were analyzed with qualitative methods. The results showed that trademark squating is an act performed by actors (trademark squatters) to file trademarks application owned by others, so that when application registered by the real owner is rejected, the trademark squatters will offer the real trademark owners to buy the certificate with unreasonable price. Obstacle encountered in the process of trademark registration in Indonesia is the lack of human resources who handle the application which caused the inspection process to become ineffective. The ideal concept of the trademark registration process can be achieved by initiating first to file based on use system to strengthen protections for trademark owner. The consideration to ratify Madrid System is also one of the proper actions to make Indonesia safe from trademark squatters.
CITATION STYLE
Aidi, Z., & Justitia, W. (2016). Praktik Trademark Squatting dalam Proses Pendaftaran Merek di Indonesia. PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law), 3(1), 133–153. https://doi.org/10.22304/pjih.v3n1.a8
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.