Manusia tidak dapat lepas dari norma dan aturan yang berlaku di masyarakat. Apabila semua anggota masyarakat menaati norma dan aturan tersebut, maka kehidupan masyarakat akan tentram, aman, dan damai. Namun dalam kenyataannya, sebagian dari masyarakat ada yang melakukan pelangaran-pelanggaran norma dan aturan tersebut. Pelanggaran terhadap norma dan aturan yang berlaku dalam masyarakat dikenal dengan istilah penyimpangan sosial atau istilah yang sering digunakan dalam perspektif psikologi adalah patologi sosial (social pathology) (Daniel Daud Balubun, Norbertus & Yohanes Orun, 2019).
CITATION STYLE
Suprapto, Y., Salam, R., Setiawan, D., & Gunawan, G. (2021). PERUBAHAN POLA PERJUDIAN DAN TRAJEKTORI DI KECAMATAN PANCUR KABUPATEN REMBANG. MAHARSI, 3(1), 1–10. https://doi.org/10.33503/maharsi.v3i1.1233
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.