Zakat merupakan salah satu ibadah ritual yang berkaitan dengan mal (harta) yang dibebankan kepada orang-orang mampu sebagaimana firman Allah dalam surat at-Taubah ayat 103 yang artinya Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. Sedangkan yang berhak menerima zakat adalah sebagaimana dijelaskan dalam Surat atTaubah ayat 60 adalah orang-orang yang termasuk ke dalam 8 (delapan) asnaf. Adapun bentuk atau model pendistribusiannya dapat secara konsumtif dan dapat pula secara produktif dengan cara memberikan modal usaha atau sarana untuk mata pencaharian mereka. Yang jelas dalam aplikasinya Lembaga Amil Zakat harus cermat dalam pendistribusiannya, mengenai zakat produktif harus mendapat perhatian yang lebih. Kata Kunci: strategi, pendayagunaan, zakat produktif
CITATION STYLE
Mulyana, A. (2020). STRATEGI PENDAYAGUNAAN ZAKAT PRODUKTIF. MUAMALATUNA, 11(2), 50. https://doi.org/10.37035/mua.v11i2.3298
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.