STRATEGI PENDAYAGUNAAN ZAKAT PRODUKTIF

  • Mulyana A
N/ACitations
Citations of this article
455Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Zakat merupakan salah satu ibadah ritual yang berkaitan dengan mal (harta) yang dibebankan kepada orang-orang mampu sebagaimana firman Allah dalam surat at-Taubah ayat 103 yang artinya Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. Sedangkan yang berhak menerima zakat adalah sebagaimana dijelaskan dalam Surat atTaubah ayat 60 adalah orang-orang yang termasuk ke dalam 8 (delapan) asnaf. Adapun bentuk atau model pendistribusiannya dapat secara konsumtif dan dapat pula secara produktif dengan cara memberikan modal usaha atau sarana untuk mata pencaharian mereka. Yang jelas dalam aplikasinya Lembaga Amil Zakat harus cermat dalam pendistribusiannya, mengenai zakat produktif harus mendapat perhatian yang lebih.  Kata Kunci: strategi, pendayagunaan, zakat produktif

Cite

CITATION STYLE

APA

Mulyana, A. (2020). STRATEGI PENDAYAGUNAAN ZAKAT PRODUKTIF. MUAMALATUNA, 11(2), 50. https://doi.org/10.37035/mua.v11i2.3298

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free