Artikel ini membahas tentang praktik poligami yangdilakukan di Desa Laden tanpa ada niatan sebelumnyauntuk melakukan poligami. Namun seiring denganberjalannya waktu semuanya terjadi tanpa ada kesadaranyang disebabkan let re‟. Perkawinan poligami yangdilakukan tanpa adanya sepengetahuan isteri yangpertama dan dilakukan di bawah tangan (ilegal) tidaksesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 1 Tahun1974, sehingga banyak menimbulkan dampak negatif,bahkan melenceng dari tujuan perkawinan yang telahdiatur dalam UU yang ada di Indonesia.
CITATION STYLE
Warits, Abd., & Wahed, Abd. (2015). PRAKTIK POLIGAMI DI BAWAH TANGAN DI DESA LADEN KABUPATEN PAMEKASAN. AL-IHKAM: Jurnal Hukum & Pranata Sosial, 9(2), 223–259. https://doi.org/10.19105/al-lhkam.v9i2.471
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.