Analisa Hukum Cash On Delivery (COD) Berdasarkan Akad Komersil dalam Ekonomi Islam

  • Dodi Okri Handoko
  • Tuti Anggraini
  • Marliyah
N/ACitations
Citations of this article
67Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Aktivitas bisnis dunia maya atau online shope begitu marak akhir-akhir ini, seperti COD, karena ini bagian dari muamalah bisnis maka bisnis bagi seorang muslim bukan hanya perkara untung rugi, namun lebih dari itu bisnis bicara surga dan neraka sehingga pengusaha ataupun juga  bukan pengusaha wajib memahami terkait  halal serta haram dalam bisnis dan muamalah. Bisnis adalah suatu aktivitas individu atau kelompok/organisasi untuk memproduksi dan memasarkan barang atau jasa kepada konsumen dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan atau profit. Jadi bisnis Islami adalah bisnis yang sesuai syariah Islam, demikian juga bahwa bisnis adalah sekumpulan aktivitas atau perbuatan manusia dimana perbuatan tersebut wajib terikat dengan syariah Islam, Bagi seorang Muslim berbisnis Islami itu merupakan  konsekuensi dari keimanan, di samping itu bisnis Islami adalah solusi untuk masalah manusia, sekaligus akan membawa maslahat, maka wajib bagi seorang muslim terlebih dahulu memahami fikih bisnis sebelum terjun ke dunia usaha agar terbebas dari keharaman.

Cite

CITATION STYLE

APA

Dodi Okri Handoko, Tuti Anggraini, & Marliyah. (2022). Analisa Hukum Cash On Delivery (COD) Berdasarkan Akad Komersil dalam Ekonomi Islam. Syarikat: Jurnal Rumpun Ekonomi Syariah, 5(2), 32–46. https://doi.org/10.25299/syarikat.2022.vol5(2).9993

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free