Aktivitas bisnis dunia maya atau online shope begitu marak akhir-akhir ini, seperti COD, karena ini bagian dari muamalah bisnis maka bisnis bagi seorang muslim bukan hanya perkara untung rugi, namun lebih dari itu bisnis bicara surga dan neraka sehingga pengusaha ataupun juga bukan pengusaha wajib memahami terkait halal serta haram dalam bisnis dan muamalah. Bisnis adalah suatu aktivitas individu atau kelompok/organisasi untuk memproduksi dan memasarkan barang atau jasa kepada konsumen dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan atau profit. Jadi bisnis Islami adalah bisnis yang sesuai syariah Islam, demikian juga bahwa bisnis adalah sekumpulan aktivitas atau perbuatan manusia dimana perbuatan tersebut wajib terikat dengan syariah Islam, Bagi seorang Muslim berbisnis Islami itu merupakan konsekuensi dari keimanan, di samping itu bisnis Islami adalah solusi untuk masalah manusia, sekaligus akan membawa maslahat, maka wajib bagi seorang muslim terlebih dahulu memahami fikih bisnis sebelum terjun ke dunia usaha agar terbebas dari keharaman.
CITATION STYLE
Dodi Okri Handoko, Tuti Anggraini, & Marliyah. (2022). Analisa Hukum Cash On Delivery (COD) Berdasarkan Akad Komersil dalam Ekonomi Islam. Syarikat: Jurnal Rumpun Ekonomi Syariah, 5(2), 32–46. https://doi.org/10.25299/syarikat.2022.vol5(2).9993
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.