KEWENANGAN DAERAH DALAM MELAKSANAKAN HUBUNGAN LUAR NEGERI (STUDI KASUS DI PROPINSI JAWA BARAT DAN DIY )

  • Thontowi J
N/ACitations
Citations of this article
121Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Berdasarkan hasil analisis mengenai praktek pelaksanaan kerjasamapemerintah daerah dengan pihak luar negeri, sebagaimana di atas, makadapat ditarik kesimpulan sebagai berikut: Pemerintah daerah meskipundapat melaksanakan kerjasama internasional, tetapi tidak bisa dipandangsebagaimana layaknya subjek hukum internasional yang lain, sepertinegara. Tetapi lebih merupakan perpanjangan tangan kekuasaan negara,dari pemerintah pusat yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Dalamkonteks hukum internasional, beban pertanggungjawaban perjanjianinternasional tidak di daerah, tetapi berada di pemerintah pusat yangmewakili negara yang berdaulat. Kewenangan Pemda dalammelaksanakan kerjasama luar negeri yang didasarkan pada MoU yangpengaturannya mengacu pada UU No.24 Tahun 2000 Tentang PerjanjianInternasional. Oleh karena MoU merupakan salah satu bentuk perjanjianJawahir T. Kewenangan Daerah Dalam... 167internasional yang mengekspresikan keinginan para pihak untukmenciptakan kewajiban hukum baru yang mengikat dan diatur dalamhukum internasional, maka ia dituntut untuk tunduk pada ketentuanhukum internasional. Dalam praktiknya, sebagaimana yang dilakukanoleh Pemda Jabar dan DIY, ada tiga model perjanjian internasional yangdilakukan, yaitu: (a) perjanjian kerjasama antara pemerintah daerah(Jabar dan DIY) dengan pemerintah daerah luar negeri (government togovernment) yang pada umumnya berupa kerjasama sister city/province;(b) kerjasama pemerintah daerah dengan swasta asing yang meliputiekonomi, sosial, budaya, pariwisata, dan infrastruktur; teknologi dantenaga kerja, dan (c) kerjasama pemerintah daerah dengan lembagaswadaya masyarakat (LSM) luar negeri, dalam kegiatan pemberdayaanmasyarakat dan aparatur pemerintah. Kerjasama Internasional yangdilakukan Pemda tidak bertentangan dengan konstruksi NKRI. Sebab,kapasitas daerah dalam konteks kerjasama tersebut sifatnya adalah agendari negara sebagai subjek hukum internasional. Hal itu dibuktikan olehadanya full powers dari Deplu yang akan melakukan kerjasama internasional, selagi dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas dan kepentingan nasional.

Cite

CITATION STYLE

APA

Thontowi, J. (2009). KEWENANGAN DAERAH DALAM MELAKSANAKAN HUBUNGAN LUAR NEGERI (STUDI KASUS DI PROPINSI JAWA BARAT DAN DIY ). JURNAL HUKUM IUS QUIA IUSTUM, 16(2), 149–168. https://doi.org/10.20885/iustum.vol16.iss2.art1

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free