Menakar Peluang Masa Jabatan Presiden 3 Periode Dalam Konfigurasi Politik Hukum

  • Aliksan Rauf M
  • Rado R
N/ACitations
Citations of this article
110Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Mencuatnya isu amandemen kelima terutama usulan masa jabatan presiden 3 periode kembali ‘ramai’ menghiasi panggung diskursus di ruang publik saat ini sehingga menarik ditelisik. Penelitian ini bertumpuh pada penelitian hukum doktrinal dengan kajian bahan hukum dan bahan kepustakaan sebagai data primernya, sedangkan pendekatannya berorientasi pada pendekatan perundang-undangan, pendekatan sejarah dan pendekatan perbandingan. Penelitian ini menunjukkan bahwa amandemen kelima UUD 1945 bisa terjadi dilakukan melalui konvensi ketatanegaraan apalagi mencermati konfigurasi politik hukum saat ini di dimana peta politik yang didominasi PDIP dan koalisi barang tentu upaya untuk memuluskan perubahan Pasal 7 UUD 1945 dari yang tadinya secara limitatif masa jabatan presiden dibatasi hanya 2 periode selanjutnya diubah menjadi 3 periode yang merujuk pada syarat-syarat yang ditentukan dalam Pasal 37 UUD 1945. Tentu amandemen kelima tersebut perlu memperhatikan segala aspek terutama semangat reformasi dan tujuan bernegara sebagaimana ditegaskan dalam Pembukaan UUD 1945.

Cite

CITATION STYLE

APA

Aliksan Rauf, M. A., & Rado, R. H. (2022). Menakar Peluang Masa Jabatan Presiden 3 Periode Dalam Konfigurasi Politik Hukum. Al-Adalah: Jurnal Hukum Dan Politik Islam, 7(1), 32–50. https://doi.org/10.35673/ajmpi.v7i1.2054

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free