Abstract
Pengesahan Undang-Undang Peradilan Agama menempatkan Peradilan Agama pada kedudukanyang semakin mantap sebagai peradilan mandiri yang kedudukannya benar-benar telahsejajar dan sederajat dengan Peradilan Umum, Peradilan Militer dan Peradilan Tata UsahaNegara. Dengan demikian terlaksanalah ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang pokok Kekuasaan Kehakiman, terutama yang disebutkan pada pasal 10 ayat 1 mengenai kedudukanPeradilan Agama dan pasal 12 tentang susunan, kekuasaan dan hukum acaranya.
Cite
CITATION STYLE
APA
Ali, M. D. (1990). UU Peradilan Agama. Jurnal Hukum & Pembangunan, 20(2), 147. https://doi.org/10.21143/jhp.vol20.no2.887
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.
Already have an account? Sign in
Sign up for free