UU Peradilan Agama

  • Ali M
N/ACitations
Citations of this article
50Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pengesahan Undang-Undang Peradilan Agama menempatkan Peradilan Agama pada kedudukanyang semakin mantap sebagai peradilan mandiri yang kedudukannya benar-benar telahsejajar dan sederajat dengan Peradilan Umum, Peradilan Militer dan Peradilan Tata UsahaNegara. Dengan demikian terlaksanalah ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang pokok Kekuasaan Kehakiman, terutama yang disebutkan pada pasal 10 ayat 1 mengenai kedudukanPeradilan Agama dan pasal 12 tentang susunan, kekuasaan dan hukum acaranya.

Cite

CITATION STYLE

APA

Ali, M. D. (1990). UU Peradilan Agama. Jurnal Hukum & Pembangunan, 20(2), 147. https://doi.org/10.21143/jhp.vol20.no2.887

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free