Bunuh diri adalah salah satu cara kematian yang tidak wajar. Prevalensi kejadian bunuh diri masih tinggi di beberapa negara, termasuk Indonesia. Berdasarkan data Kemenkes RI, di Indonesia terdapat lebih dari 16.000 kasus bunuh diri setiap tahunnya. Berikut ini adalah laporan kasus bunuh diri yang diotopsi di RS Bhayangkara dan dilakukan pemeriksaan toksikologi. Dalam olah TKP ditemukan satu botol plastik berisi cairan berwarna biru keruh di sekitar korban. Hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel lambung yang diambil saat otopsi serta botol plastik tersebut menunjukkan hasil mengandung asam klorida. Dalam Pasal 133 ayat 1 KUHP dijelaskan bahwa perlunya kerjasama yang baik antara penyidik dengan dokter forensik untuk menentukan penyebab kematian. Pemeriksaan laboratorium forensik sangat membantu dalam menentukan penyebab kematian. Kata Kunci: Asam Klorida, Medikolegal, Otopsi, Laboratorium Forensik
CITATION STYLE
Tambunan, E., & Yudianto, A. (2022). PEMERIKSAAN TOKSIKOLOGI PADA KASUS BUNUH DIRI DENGAN ASAM KLORIDA DAN TINJAUAN ASPEK MEDIKOLEGAL. JURNAL HUKUM KESEHATAN INDONESIA, 2(01), 62–66. https://doi.org/10.53337/jhki.v2i01.25
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.