Pembentukan hukum tidak lepas dari putusan-putusan hakim (judge made law) yang terkait dengan penegakan hukum, sedangkan penegakan hukum pada hakikatnya adalah merupakan suatu proses untuk mewujudkan tujuan-tujuan hukum ide-ide hukum menjadi kenyataan. Tulisan ini mengkaji tentang aspek-aspek hak asasi manusia dalam negara hukum, antara hukum progresif dan hukum positif. Hukum Progresif adalah hukum pro keadilan dan pro rakyat , artinya dalam berhukum para pelaku hukum dituntut mengedepankan kejujuran, empati, kepedulian kepada rakyat dan ketulusan dalam penegakan hukum.
CITATION STYLE
Faridah, S. (2018). KEBEBASAN BERAGAMA DAN RANAH TOLERANSINYA. Lex Scientia Law Review, 2(2), 199–214. https://doi.org/10.15294/lesrev.v2i2.27585
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.