Abstract
Artikel ini bertujuan untuk mengkaji keterkaitan antara Undang-Undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dengan Undang-Undang No 43 tahun 2009 tentang Kearsipan, termasuk di dalamnya mengenai filosofi lahirnya undang-undang tersebut, analisis kontennya, dan implementasi di kehidupan masyarakat. pemakalah menggunakan pendekatan studi kepustakaan dengan menggunakan UU No. 14 Tahun 2008 dan UU No. 43 Tahun 2009 sebagai literatur utama serta buku-buku dan jurnal digunakan sebagai bahan referensi dalam menganalisis sumber literatur utama. Keseluruhan pembahasan dinarasikan secara deskriptif dengan mengunakan bantuan observasi pada bagian implementasi untuk penguatan teori yang penulis paparkan. Artikel ini menghasilkan kesimpulan bahwa hal yang mendasar yang yang menjadi perbedaan dari Undang-Undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dengan Undang-Undang 43 tahun 2009 tentang Kearsipan dapat dilihat dari perbandingan substansi dan isi muatannya, yaitu dari sifat informasi dan aspek hukumnya. Adapun harapannya, setelah memahami isi dari Undang-Undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang 43 tahun 2009 tentang Kearsipan kita mampu memahami sekaligus mengimplementasikan kedua undang-undang tersebut dengan bijak sesuai dengan apa yang diinstruksikan.
Cite
CITATION STYLE
Aryasatya, A. B. A., & Katili, A. Y. P. (2019). Undang-Undang tentang Kearsipan dan Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik (Sebuah Kolaborasi dalam Menjawab Tantangan Zaman). LIBRARIA: Jurnal Perpustakaan, 6(2), 439. https://doi.org/10.21043/libraria.v6i2.4381
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.