MEDIASI INTEREST BASED DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH

  • Zulaeha M
N/ACitations
Citations of this article
86Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Meningkatnya perkara tanah di pengadilan memunculkan keinginan untuk mempercepat proses penyelesaian melalui pola penyelesaian di luar pengadilan. Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan, sengketa tanah dapat diselesaikan melalui mediasi di luar pengadilan. Model mediasi yang cocok dalam penyelesaian sengketa tanah adalah mediasi berbasis kepentingan interest based, yaitu fokus mediasi diarahkan pada substansi kepentingan terbaik bagi kedua belah pihak berdasarkan pada aspek penyelesaian bersama dengan cara menyelesaikan akar persoalan, menghindari konflik berkepanjangan antara para pihak, serta adanya keinginan untuk mempunyai hubungan baik jangka panjang.

Cite

CITATION STYLE

APA

Zulaeha, M. (2016). MEDIASI INTEREST BASED DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH. Kertha Patrika, 38(2). https://doi.org/10.24843/kp.2016.v38.i02.p05

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free