Daerah (propinsi, kabupaten, dan kota) mempunyai wewenang yang relatif lebih luas dalam hal pengelolaan sumberdaya alam dan pelestarian lingkungan yang berada di wilayah lautnya setelah diberlakukannya Undang- Undang No. 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah,. Untuk mendukung kebijakan ini, para pengambil keputusan daerah harus mengerti sistem penentuan dan penetapan batas daerah di laut. Makalah ini akan membahas beberapa aspek teknis dalam penetapan dan penegasan batas daerah di laut, terutama yang terkait dengan peta dasar dan garis pantai yang digunakan, penentuan koordinat titik acuan, serta pengukuran batas dan pembuatan peta batas. 1.
CITATION STYLE
Sugito, N. T. (2016). URGENSI PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS LAUT DALAM MENGHADAPI OTONOMI DAERAH DAN GLOBALISASI. Jurnal Geografi Gea, 8(2). https://doi.org/10.17509/gea.v8i2.1704
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.