Abstract
The physical, intellectual, mental, and/or sensory limitations experienced should not be an obstacle for persons with disabilities to have the right to live and maintain a decent life. The South Tangerang City Government has proven its alignment with people with disabilities by enacting Regional Regulation Number 18 of 2019 concerning the Implementation of Disability Protection. In its implementation, there are problems in the implementation of facilities, especially facilities and infrastructure for persons with disabilities. This will have an impact on community satisfaction, especially people with disabilities in accessing public services at the Disdukcapil of South Tangerang City. Some findings in the field include that there are still no supporting facilities and infrastructure such as stairs, handrails for wheelchair users, special toilets, misused guide lanes, and no signage for special parking spaces for persons with disabilities. Alternative policies to improve population services and inclusive civil registration include revitalizing facilities and infrastructure, building additional facilities, structuring office areas, and efforts to get closer to people with disabilities in order to fulfill population services. Based on the results of the analysis, it is recommended to carry out an integrated arrangement of the office area. The recommendation was conveyed so that the principles of convenience, security, safety, comfort, health, and independence in going to and utilizing public facilities could be achieved. In addition, the arrangement of the area that is more integrated with other public facilities such as public transportation is expected to facilitate access for the community, especially people with disabilities in accessing services. Secara umum isu pelayanan bagi difabel dan disabilitas masih menjadi masalah di Indonesia. Kota Tangerang Selatan sendiri telah memulai membuktikan keberpihakannya terhadap kaum difabel dengan mengundangkan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Disabilitas. Penyandang disabilitas adalah bagian dari masyarakat marginal yang tersisihkan dalam proses pembangunan. Mereka tidak mendapatkan tempat dan posisi yang layak dalam kehidupan sosial masyarakat termasuk dalam pelayanan publik yang sangat dasar dalam bermasyarakat dan bernegara. Kebanyakan komunitas difabel di Kota Tangerang Selatan hanyalah sebagai outsider dalam keseluruhan proses pembangunan maupun dalam mendapatkan “akses”, baik itu akses pendidikan, pekerjaan maupun layanan rehabilitasi medis dan sosial. Realitas ini sungguh sangat memprihatinkan dan membutuhkan intervensi dan affirmative actions dari berbagai pihak dan kalangan. Artinya sangat diperlukan adanya peningkatan kesadaran kritis dari aksis sosial masyarakat dari berbagai kalangan professional, Pemerintah dan Pemerintah daerah Kota Tangerang Selatan serta jajarannya. Dalam proses perencanaan dan desain bangunan dan lingkungan di Kota Tangerang Selatan kaum difabel ini selalu luput dari perhatian. Selain itu para pengambil kebijakan tidak secara tegas memberlakukan peraturan yang sudah mereka tetapkan tentang aksesibilitas kepada jajaran Pemerintah Daerah dan masyarakat. Realitas yang terjadi luputnya perhatian terhadap difabel akibat kompleksitas faktor sosial, budaya, dah hukum ini maka kaum difabel hanya dianggap masyarakat kelas dua dan tidak menjadi bagian yang mampu memberikan kontribusi penting dalam proses pembangunan secara menyeluruh. Realitas yang terukur dari minimnya fasilitas dalam proteksi hak-hak kebutuhan dasar sebagai anggota dalam masyarakat yang ditinjau dari fasilitas pelayanan bagi kaum disabilitas pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Penulis berharap dalam penelitian ini dapat merekomendasikan saran kebijakan yang lebih berpihak kepada kaum disabilitas sekaligus memproteksi hak-haknya dalam memperoleh akses serta layanan ramah disabilitas sehingga lebih mudah untuk berinteraksi sosial secara wajar dan optimal.
Cite
CITATION STYLE
Fauzi, A. R., Slamet, D. R., Utami, R., & Patadjenu, S. (2022). Peningkatan Layanan Kependudukan dan Catatan Sipil yang Inklusif Melalui Optimalisasi Fasilitas Penyandang Disabilitas di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangerang Selatan. JURNAL ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK, 4(1), 867–892. https://doi.org/10.56552/jisipol.v4i1.83
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.