Indonesia sebagai negara peserta UNCAC belum menerapkan ketentuan illicit enrichment ke dalam hukum nasionalnya. Padahal, undang-undang tindak pidana korupsi masih memiliki kelemahan dalam menangani dan mencegah tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, penulis dalam penelitian ini membahas tentang perbedaan rumusan delik dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan illicit enrichment dalam UNCAC serta menawarkan alternatif formulasi pengaturan illicit enrichment dalam undang-undang tindak pidana korupsi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia telah meratifikasi konsep illicit enrichment dalam UNCAC namun belum mengatur lebih lanjut delik illicit enrichment dalam hukum nasionalnya. Walaupun Indonesia telah mengatur ketentuannya sendiri dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang tindak pidana korupsi, namun ketentuan tersebut masih memiliki kelemahan dan belum mengakomodir konsep illicit enrichment yang terdapat dalam UNCAC. Oleh karena itu, dalam pembahasan berikutnya penulis menawarkan formulasi delik illicit enrichment sebagai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Kata Kunci: Illicit enrichment, Tindak Pidana, Korupsi
CITATION STYLE
Al-Hamid, M. S. (2022). Illicit Enrichment Dalam Upaya Pemberantasan Korupsi Di Indonesia. Al-Mizan, 18(2), 243–268. https://doi.org/10.30603/am.v18i2.2900
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.