Dalam usaha perikanan tangkap, pemerintah telah mengeluarkan peraturan-peraturan mengenai Perizinan Berusaha, tetapi dalam kenyataannya para masyarakat nelayan masih banyak yang belum mematuhi peraturan tersebut. Rumusan Masalah dari penelitian ini adalah Apakah Perizinan Berusaha oleh Nelayan dengan Bobot Kapal 1 GT-30 GT di Pelabuhan Perikanan Nusantara Karangantu sudah sesuai dengan Undang-undang tentang Perikanan dan Bagaimanakah kendala yang dihadapi dalam Perizinan Berusaha Perikanan Tangkap di Pelabuhan Perikanan Nusantara Karangantu dan bagaimanakah penyelesaian hukumnya. Tipe Penelitian Hukum Normatif, Sifat Penelitian Deskriptif, menggunakan data penelitian Sekunder, Analisis data secara kualitatif, dan penarikan kesimpulan dilakukan dengan logika deduktif. Berdasarkan hasil penelitian membuktikan bahwa 10 masyarakat nelayan di Pelabuhan Perikanan Nusantara Karangantu tidak mematuhi peraturan perundang-undangan mengenai Perizinan Berusaha. Kendala yang dihadapi bukan hanya dari pihak nelayan saja yaitu kurangnya pemahaman mengenai peraturan perizinan berusaha, selain itu dari pihak pemerintahanpun terdapat kendala yaitu masih menggunakan peraturan yang lama. Saran yang diberikan ialah penegakan hukum harus diberlakukan sesuai dengan peraturan yang ada dan pemerintah harus memberikan edukasi dan penyuluhan kepada masyarakat nelayan terkait Perizinan Berusaha.
CITATION STYLE
Aliza, A. N., & Pandamdari, E. (2022). TINJAUAN YURIDIS PERIZINAN BERUSAHA PERIKANAN TANGKAP OLEH NELAYAN DI PELABUHAN KARANGANTU. Reformasi Hukum Trisakti, 4(2), 303–312. https://doi.org/10.25105/refor.v4i2.13604
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.