Analisis Yuridis Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak Yang Mengakibatkan Kematian

  • Sinta S
  • Razy F
N/ACitations
Citations of this article
7Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Latar belakang: Putusan perkara Nomor 755/Pid.Sus/2021/PN Bjm adalah pasal 80 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 pemberatan pidana yang seharusnya dipertimbangankan dalam putusan ini menimbang pelaku dari kekerasan ini ialah orang tua dari anak yang menjadi korban dengan berstatus ibu tiri. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tinjauan yuridis tindak kekerasan terhadap anak berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, dan menganalisis kesesuaian putusan Hakim dalam pengurangan pidana terhadap pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian Nomor 755/Pid.Sus/2021/PN.Bjm dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014. Metode: Deskriptif analisis, jenis penelitian hukum yuridis normatif atau penelitian hukum kepustakaan. Hasil: Dalam kasus pidana Nomor 755/Pid.Sus/2021/PN.Bjm hukuman terhadap pelaku seharusnya harus diberatkan, karena dalam pasal Pasal 80 Undang- Undang Nomor 35 tahun 2014 ayat 3 dan 4. Namun berdasarkan putusan hakim, pelaku justru mendapat keringanan dalam sanksi pidananya dengan beberapa dasar pertimbangan hakim. Seharusnya dalam membuat putusan hal-hal yang perlu dipertimbangkan kembali oleh Hakim ialah peran dari sosok ibu dan pasal jika yang melakukan tindak pidana tersebut pelakunya ialah orang tua dari korban, harusnya diberatkan setidaknya, ditambah sepertiga dari hukuman yang ada. Kesimpulan: Putusan dalam perkara Nomor 755/Pid.Sus/2021/PN Bjm tidak adil dan tidak tepat bagi keluarga korban, seperti yang diatur dalam Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 yang menetapkan hukuman maksimal ditambah 1/3 bagi pelaku yang adalah orang tua korban. Oleh karena itu, hukuman yang seharusnya diterapkan kepada pelaku adalah hukuman maksimal ditambah 1/3 berdasarkan statusnya sebagai orang tua korban, yakni 20 tahun penjara.

Cite

CITATION STYLE

APA

Sinta, S. H., & Razy, F. (2024). Analisis Yuridis Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak Yang Mengakibatkan Kematian. Nawala Patra Biksa, 1(1), 1–12. https://doi.org/10.33859/npb.v1i1.528

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free