Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjawab permasalahan yaitu menganalisisbudaya hukum masyarakat yang melakukan investasi ilegal dan menganalisis serta menemukanpenegakan hukum terhadap investasi ilegal. Kebebasan finansial (financial free) dapat dicapaidengan berinvestasi. Berbagai bentuk investasi dalam masyarakat ditawarkan oleh para pelakuusaha. Ekspektasi untung besar justru memicu tumbuhnya investasi ilegal. Padahal, ada hal yangsangat mudah yang bisa membedakan investasi aman dengan investasi ilegal, yaitu investasiilegal, keuntungan yang dijanjikan di luar kewajaran. Namun, keuntungan besar tersebut justrumembuat banyak orang tergiur untuk menginvestasikan dananya. Investasi ilegal menggunakanskema money game atau skema Ponzi yaitu dengan menggunakan dana yang didapat dari nasabahbaru untuk membayar bonus kepada nasabah lama. Kerugian yang ditimbulkan dari praktekinvestasi ilegal tidak hanya kerugian materiil tetapi juga kerugian immateriil.
CITATION STYLE
Bunga, D., Putra, I. B. S., & Aryana, I. W. P. S. (2023). REKONTSRUKSI BUDAYA HUKUM MASYARAKAT DALAM MENANGGULAGI INVESTASI ILLEGAL. Jurnal Yustitia, 16(2), 161–169. https://doi.org/10.62279/yustitia.v16i2.981
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.