Abstract:The problem of marital violence and nusyuz is a phenomenon that is always present in people's lives. In fact, this is a major problem that has been highlighted in the discourse of family law thinking in Islamic countries. In this study the authors conducted analyzes and studies in several countries including Turkey, Malaysia, Sudan, Jordan, and Indonesia. From several countries, it was found that the regulation of this problem was not fully able to provide solutions and resolve cases.Keywords: Violence, Nusyuz, Family Law Abstrak:Permasalahan tentang kekerasan dalam perkawinan dan nusyuz merupakan fenomena yang selalu ada dalam kehidupan masyarakat. Bahkan hal ini menjadi problem utama yang menjadi sorotan dalam diskursus pemikiran hukum keluarga di negara-negara Islam. Dalam penelitian ini penulis melakukan analisis dan kajian pada beberapa negara diantaranya Turki, Malaysia, Sudan, Yordan, dan Indonesia. Dari beberapa negara tersebut didapatkan bahwa pengaturan tentang permasalahan ini belum sepenuhnya mampu memberikan solusi dan penyelesaian kasus. Kata Kunci: Kekerasan, Nusyuz, Hukum Keluarga
CITATION STYLE
Zein, F. (2017). Kekerasan Dalam Perkawinan dan Nusyuz Dalam Hukum Keluarga di Turki, Malaysia, Sudan, Yordan dan Indonesia. SALAM: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-i, 4(1), 121–136. https://doi.org/10.15408/sjsbs.v4i3.10290
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.