Kemajuan di bidang pengobatan berdampak pada peningkatan jenis dan jumlah produk farmasi yang beredar di masyarakat. Namun tidak semua sediaan farmasi tersebut digunakan secara rasional sehingga menyebabkan obat tersisa dan menjadi kedaluarsa. Limbah obat merupakan limbah B3 yang dapat mencemari lingkungan apabila tidak dikelola dengan baik. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji pengelolaan dan regulasi obat sisa maupun obat kedaluarsa yang terdapat di rumah tangga. Penelitian dilakukan di Kabupaten Padang Pariaman menggunakan pendekatan mixed methods terhadap 148 orang responden dan 6 orang informan. Berdasarkan hasil penelitian, lebih dari separuh responden mempunyai obat sisa di rumah (63,5%) dengan alasan utama karena kondisi kesehatan membaik (61,7%). Mayoritas sumber obat sisa berasal dari resep dokter dan jenis obat terbanyak yang tersisa adalah obat-obat golongan Anti Inflamasi Non Steroid. Hampir separuh responden membuang obat sisa tersebut ke tempat pembuangan sampah rumah tangga (41,5%) Informasi mengenai praktek pembuangan obat yang benar belum didapatkan oleh sebagian besar responden (70,3%). Sebanyak 68,2% responden juga tidak mengetahui bahwa cara membuang obat yang tidak benar dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan merugikan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu pemerintah daerah perlu menggalakkan kegiatan penyebaran informasi dan edukasi kepada masyarakat serta merumuskan regulasi tentang pengelolaan obat sisa dan kedaluarsa di rumah.
CITATION STYLE
Augia, T., Ramadani, M., & Markolinda, Y. (2022). Kajian Pengelolaan Dan Regulasi Obat Tidak Terpakai Dan Obat Kedaluarsa Di Rumah Tangga Di Kabupaten Padang Pariaman. Jurnal Sains Farmasi & Klinis, 9(1), 50. https://doi.org/10.25077/jsfk.9.1.50-56.2022
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.