EFEKTIVITAS PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARIAH MELALUI MEKANISME FASILITASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK)

  • Musjtari D
  • Yunita A
  • Hamsin M
N/ACitations
Citations of this article
106Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

OJK telah mempraktikkan model penyelesaian sengketa dengan fasilitasi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui efektifitas penyelesaian sengketa perbankan syariah melalui OJK dan implementasi model penyelesaian sengketa yang diterapkan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dan empiris yang menggunakan analisis kualitatif dengan paradigma konstruktif. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam praktiknya telah efektif menerapkan model penyelesaian sengketa yang dikenal dengan teknik fasilitasi, dengan melakukan klarifikasi kepada para pihak, dengan capaian seluruh pengaduan yang diterima OJK melalui bagian edukasi dan perlindungan konsumen di OJK DIY maupun Jawa Tengah dapat diselesaikan sesuai dengan jangka waktu yaitu 20 (dua puluh) hari kerja dengan perpanjangan hingga 30 (tiga) puluh hari kerja dengan tingkat keberhasilan 100 %.

Cite

CITATION STYLE

APA

Musjtari, D. N., Yunita, A., & Hamsin, M. K. (2020). EFEKTIVITAS PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARIAH MELALUI MEKANISME FASILITASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK). Masalah-Masalah Hukum, 49(1), 1. https://doi.org/10.14710/mmh.49.1.2020.1-13

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free