Wājibah will for non-muslim heirs in Indonesia: a legal political perspective based on justice and welfare

12Citations
Citations of this article
48Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

This research examines the application of Islamic law, social situations, and the state’s orientation in formulating policies regarding ‘wasiat wājibah’ or wājibah will (mandatory will) for non-muslim heirs. The research was conducted in Palangkaraya and Bali, Indonesia. These locations were chosen because both areas have unique characteristics that combine religious heterogeneity and high tolerance. Wājibah will is a mandated will, given when an heir is unable to inherit for certain reasons. This study uses a qualitative descriptive analysis method. The primary data for this research includes interviews and court rulings. The issues discussed in this article are analyzed using a legal-political perspective. The findings indicate that the establishment of the wājibah will is not only based on legal-normative reasons but also on social and political factors. The establishment of the wājibah will, which guarantees equality before the law in interfaith families, is expected to have a positive impact on social and political order, creating a just, tolerant, and humane society. However, there remain gaps in the legal substance of the wājibah will for non-muslim heirs, as it has not been explicitly regulated in existing legislation. Therefore, there is a need to develop policies in the form of regulations that specifically address wājibah wills for non-muslim heirs. The establishment of the wājibah will for non-muslims is a form of legal reform in inheritance law in Indonesia. Methodologically, legal reform is conducted through an extensive interpretation approach, which is an activity that broadens the scope of an interpretation based on the analogy of reason between old and new issues. Additionally, the reform also considers living law as a reference to reconcile the demands of justice in society with legal certainty. Penelitian ini mengkaji penerapan hukum Islam, situasi sosial, dan orientasi negara dalam menetapkan kebijakan wasiat wājibah bagi ahli waris non muslim. Penelitian dilakukan di Palangkaraya dan Bali, Indonesia. Alasan pemilihan lokasi karena kedua wilayah tersebut memiliki karakter unik yang memadukan heterogenitas keberagamaan dan toleransi yang tinggi. Wasiat wājibah merupakan wasiat yang dimandatorikan karena ahli waris tidak bisa menerima waris karena alasan tertentu. Penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif. Data utama dalam penelitian ini adalah wawancara dan dokumen putusan pengadilan. Masalah dalam artikel ini dianalisis menggunakan perspektif politik hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penetapan wasiat wājibah tidak hanya didasarkan pada alasan yuridis normatif tetapi juga alasan sosial dan politik. Penetapan wasiat wājibah yang menjamin persamaan di depan hukum dalam keluarga beda agama diharapkan akan berdampak positif terhadap tatanan sosial dan politik, yaitu terlembagakannya tatanan yang adil, toleran, dan humanis. Akan tetapi, masih terdapat celah pada aspek substansi hukum wasiat wājibah bagi ahli waris non-muslim karena belum diatur secara eksplisit dalam regulasi. Karena itu perlu dikembangkan ke arah kebijakan yang dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur tentang wasiat wājibah bagi ahli waris non-muslim. Penetapan wasiat wājibah bagi non-muslim merupakan bentuk pembaruan hukum waris di Indonesia. Pembaruan hukum secara metodologis dilakukan dengan menggunakan penafsiran ekstensif, yaitu aktifitas yang memperluas ruang lingkup suatu penafsiran dengan mendasarkan pada kesamaan rasio legis antara persoalan lama dan baru. Di samping itu pembaruan juga mengkonsiderasi living law sebagai acuannya, sehingga dapat mempertemukan antara tuntutan keadilan masyarakat dan kepastian hukum.

Cite

CITATION STYLE

APA

Budiman, A. A., Saifullah, M., & Ulum, B. (2024). Wājibah will for non-muslim heirs in Indonesia: a legal political perspective based on justice and welfare. Ijtihad: Jurnal Wacana Hukum Islam Dan Kemanusiaan, 24(2), 223–250. https://doi.org/10.18326/ijtihad.v24i2.223-250

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free