Penyalahgunaan Visa On Arrival (VoA) Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian (Studi Di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Mataram)

  • Kamal Hasan Al Hadar
  • RR. Cahyowati
  • M. Saleh
N/ACitations
Citations of this article
16Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penyalahgunaan Visa on Arrival di Indonesia sering terjadi karena kemudahan untuk masuk ke wilayah Indonesia, berbagai bentuk penyalahgunaan Visa on Arrival yang terjadi baik berbentuk over stay, penyalahgunaan izin tinggal maupun pelanggaran tindak pidana. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apa saja bentuk penyalahgunaan Visa on Arrival dan bagaimana penegakan hukum terhadap penyalahgunaan Visa on Arrival di Indonesia. Metode penelitian, jenis penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologis-data diperoleh dengan melakukan wawancara dengan Pejabat Kantor Imigrasi Mataram. Kesimpulan, bentuk-bentuk penyalahgunaan VoA di Kantor Imigrasi Mataram adalah overstay dan penyalahgunaan izin tinggal terdapat 10 (sepuluh) pelanggaran yaitu overstay dan penyalahgunaan izin tinggal tidak ada yang Pro justisia menurut data pada Januari tahun 2024 hingga Juli tahun 2024.

Cite

CITATION STYLE

APA

Kamal Hasan Al Hadar, RR. Cahyowati, & M. Saleh. (2024). Penyalahgunaan Visa On Arrival (VoA) Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian (Studi Di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Mataram). Jurnal Diskresi, 3(2), 113–119. https://doi.org/10.29303/diskresi.v3i2.6019

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free