Hukum adat merupakan hukum tidak tertulis yang secara konstitusi diakui oleh Negara berdasarkan Pasal 18B Ayat (2) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia TAhun 1945. Hukum adat mempunyai arti yang sama yaitu sebagai rangkaian norma yang hidup di …
CITATION STYLE
Basrawi, B. (2020). KEPASTIAN HUKUM DALAM PENYELESAIAN KASUS PIDANA MELALUI HUKUM ADAT DITINJAU DARI SISTEM HUKUM NASIONAL. Al-’Adl, 13(1), 70. https://doi.org/10.31332/aladl.v13i1.1723
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.