KEPASTIAN HUKUM DALAM PENYELESAIAN KASUS PIDANA MELALUI HUKUM ADAT DITINJAU DARI SISTEM HUKUM NASIONAL

  • Basrawi B
N/ACitations
Citations of this article
27Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Hukum adat merupakan hukum tidak tertulis yang secara konstitusi diakui oleh Negara berdasarkan Pasal 18B Ayat (2) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia TAhun 1945. Hukum adat mempunyai arti yang sama yaitu sebagai rangkaian norma yang hidup di …

Cite

CITATION STYLE

APA

Basrawi, B. (2020). KEPASTIAN HUKUM DALAM PENYELESAIAN KASUS PIDANA MELALUI HUKUM ADAT DITINJAU DARI SISTEM HUKUM NASIONAL. Al-’Adl, 13(1), 70. https://doi.org/10.31332/aladl.v13i1.1723

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free