Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) adalah titik awal jawaban atas tuntutan reformasi sistem pendidikan nasional dari sentralistik kepada desentralistik, maka negara harus menata ulang sistem penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan potensi, karakteristik, dan keunggulan masing-masing daerah yang selama ini kurang terakomodasi. Berangkat dari amanat undang-undang Sisdiknas tersebut, kita memperoleh gambaran yang jelas bahwa setiap warga negara seharusnya memiliki hak yang sama dalam memperoleh pendidikan yang bermutu, mulai dari tingkat pendidikan yang terendah sampai dengan yang tertinggi sekalipun. Sejumlah problematika muncul, mulai dari kesanggupan pendanaan daerah yang tidak sama, kewenangan pengangkatan guru yang diambil oleh pemerintah daerah, pemeliharaan sarana-prasarana sampai kepada kualitas hasil belajar siswa yang masih memperihatinkan, belum lagi permasalahan politik yang mempengaruhi birokrasi di daerah termasuk pendidikan, banyak guru yang dilibatkan ataupun terlibat dalam politik praktis dalam pemilihan kepala daerah, kalau menang akan meminta atau diberi jabatan lain, sebaliknya kalau kalah guru akan dimutasikan, sehingga permasalahan desentralisasi selalu bermunculkan, kesan yang ada sekarang desentralisasi dianggap menjadi permasalahan dalam duania pendidikan Indonesia.
CITATION STYLE
Imanullah, M. (2019). Reorientasi Kebijakan Pendidikan Nasional. An-Nidhom : Jurnal Manajemen Pendidikan Islam, 4(2), 87. https://doi.org/10.32678/annidhom.v4i2.4417
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.