Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga organisasi pemerintah desa yang berfungsi untuk membantu warga masyarakat dan pemerintah desa melalui pembangunan yang berkesinambungan. Oleh sebab itu Badan Permusyawaratan Desa perannya sangat dibutuhkan bahkan sangat penting untuk menyalurkan aspirasi masyarakat khusus kepada pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.Pembangunan desa yang dilaksanakan di Desa Sebulu Ulu Kecamatan Sebulu Kabupaten Kutai Kartanegarasalah satunya adalah pembangunan fisik maupun non fisik desa seperti dalam pembangunan jalan desa, jembatan, gedung sekolah, pendidikan, ekonomi dan lain sebagainya harus diperhatikan dengan serius oleh Badan Permusyawaratan Desa. Badan Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
CITATION STYLE
Martain, M. _. (2020). PERAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DALAM MENYALURKAN ASPIRASI MASYARAKAT DI DESA SEBULU ULU KECAMATAN SEBULU KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA. MAHAKAM: Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial, 9(1). https://doi.org/10.53640/mahakam.v9i1.979
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.