Abstract
Pembaharuan pendidikan hukum telah mengalami perjalanan panjang sejak berdirinyaRechthoeschool tahun 1924 sampai lahirnya kurikulum nasional yang baru tahun 1993(Kepulusan Mendikbud No. 17/D/0/1993). Kurikulum baru ini mempunyai ciri khas dibandingkan dengan pembaharuan pendidikan hukum di masa permulaan tahun 70-an. Ciri-ciri khusus dari kurikulum baru itu antara lain meliputi sifat dan tujuan pendidikan hukum, cara mengajar dan belajar, adanya pembagian mata kuliah nasional dan lokal, pendekatan multidisipliner dan adanya pelajaran keterampilan atau kemahiran hukum.
Cite
CITATION STYLE
Kusumaatmadja, M. (2017). Pendidikan Hukum di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 24(6), 491. https://doi.org/10.21143/jhp.vol24.no6.1056
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.