Abstract
Keharusan akan adanya faktor itikat baik ini dalam setiap perjanjian berarti juga memberikan suatu beban mental atau kewajiban moral bagi para pihak, bahwa mereka tidak akan berlaku curang terhadap perjanjian yang telah mereka perbuat. Dalam arti bahwa para pihak harus menjauhi diri dari sifat menipu dan tidak menggunakan kelemahan ataupun kelalaian satu pihak demi keuntungan diri pribadi pihak lainnya. Menurut istilah Malikul Adil, bahwa setiap kali orang turut serta dalam pergaulan hukum, maka ia harus memenuhi syarat itu (itikat baik), bila ia tidak hendak dinamakan melanggar hukum. Dalam hukum perikatan nasional, perlindungan hukum itu diberikan tidak hanya terbatas pada pembeli barang-barang bergerak saja, tetapi bagi pembeli barang-barang tidak bergerak yang beritikat baik juga harus mendapat perlindungan hukum, itikat baik ini merupakan satu dari pada asas pokok dari hukum perikatan nasional.
Cite
CITATION STYLE
Arifin, M. (2017). “ITIKAT BAIK” SEBAGAI ASAS POKOK DALAM HUKUM PERIKATAN NASIONAL. Jurnal Hukum & Pembangunan, 14(4), 358. https://doi.org/10.21143/jhp.vol14.no4.1047
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.