"ITIKAT BAIK" SEBAGAI ASAS POKOK DALAM HUKUM PERIKATAN NASIONAL

  • Arifin M
N/ACitations
Citations of this article
21Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Keharusan akan adanya faktor itikat baik ini dalam setiap perjanjian berarti juga memberikan suatu beban mental atau kewajiban moral bagi para pihak, bahwa mereka tidak akan berlaku curang terhadap perjanjian yang telah mereka perbuat. Dalam arti bahwa para pihak harus menjauhi diri dari sifat menipu dan tidak menggunakan kelemahan ataupun kelalaian satu pihak demi keuntungan diri pribadi pihak lainnya. Menurut istilah Malikul Adil, bahwa setiap kali orang turut serta dalam pergaulan hukum, maka ia harus memenuhi syarat itu (itikat baik), bila ia tidak hendak dinamakan melanggar hukum. Dalam hukum perikatan nasional, perlindungan hukum itu diberikan tidak hanya terbatas pada pembeli barang-barang bergerak saja, tetapi bagi pembeli barang-barang tidak bergerak yang beritikat baik juga harus mendapat perlindungan hukum, itikat baik ini merupakan satu dari pada asas pokok dari hukum perikatan nasional.

Cite

CITATION STYLE

APA

Arifin, M. (2017). “ITIKAT BAIK” SEBAGAI ASAS POKOK DALAM HUKUM PERIKATAN NASIONAL. Jurnal Hukum & Pembangunan, 14(4), 358. https://doi.org/10.21143/jhp.vol14.no4.1047

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free