Sertifikasi Kompetensi Pustakawan Sebagai Syarat Kenaikan Jabatan Fungsional Pustakawan

  • A’yunin N
N/ACitations
Citations of this article
32Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Artikel yang berjudul Sertifikasi Kompetensi Pustakawan Sebagai Syarat kenaikan Jabatan Fungsional Pustakawan ini bertujuan untuk mengetahui tentang apa itu sertifikasi kompetensi pustakawan serta syarat kenaikan jabatan fungsional pustakawan yang salah satunya dengan sertifikasi kompetensi pustakawan.Sertifikasi kompetensi pustakawan adalah sertifikat yang didapatkan oleh seorang pustakawan setelah dianggap berkompeten dan lulus dalam uji kompetensi pada klaster tertetu dalam uji kompetensi jabatan fungsional pustakawan. Mulai 1 Juli tahun 2016 ini, sesuai dengan surat edaran Kepala Perpustakaan Nasional no. 4036/1/KPG.09.00/XI.2015 tentang Jabatan Fungsional Pustakawanserta adanya peraturan baru dari Permenpan No. 9 tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya bahwa adanya syarat kenaikan jabatan fungsional pustakawan, selain terpenuhinya angka kredit yang dipersyaratkan, juga terdapatnya syarat dengan mengikuti uji kompetensi atau dengan adanya sertifikat uji kompetensi pustakawan. Dengan adanya persyaratan tersebut, pustakawan yang hendak mengajukan kenaikan jabatan terlebih dahulu harus mengikuti uji kompetensi dan telah mempersiapkan sebelumnya.

Cite

CITATION STYLE

APA

A’yunin, N. A. Q. (2019). Sertifikasi Kompetensi Pustakawan Sebagai Syarat Kenaikan Jabatan Fungsional Pustakawan. LIBRARIA: Jurnal Perpustakaan, 6(2), 377. https://doi.org/10.21043/libraria.v6i2.3846

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free