Kekerasan yang terjadi dalam keluarga sering disebut dengan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dapat terwujud dalam berbagai bentuk; baik kekerasan fisik atau penganiayaan, eksploitasi, penelantaran, ancaman, hingga kekerasan seksual yang dialami istri/suami, anak-anak atau pekerja rumah tangga (PRT). Banyaknya kasus KDRT baik yang dilaporkan maupun tidak sebenarnya sering ditemui dalam kehidupan sehari-hari. Pelaksanaan UUD Tahun 1945 terkait dengan membentuk keluarga yang harmonis dituangkan dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Hal yang unik dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga yaitu dalam Pasal 55 diatur mengenai alat bukti keterangan saksi korban yang mana cukup dengan 1 saksi saja sebagai alat bukti keterangan saksi. Secara umum keterangan saksi yang menjadi alat bukti persidangan paling tidak minimal 2 orang, meskipun ada pengecualian yang diatur dalam Pasal 185 ayat 3 KUHAP. Pengecualian yang diatur dalam Pasal 185 ayat 3 KUHAP implementasinya menurut peneliti terletak dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Permasalahannya terletak pada seberapa kuat kedudukan saksi korban yang tidak memiliki alat bukti sah lainnya terkait dengan kekerasan secara psikis yang notabenenya kekerasan yang tidak dapat dilihat secara langsung.
CITATION STYLE
Saraswati, P. S., & Susrama, I. N. (2023). Kekuatan Pembuktian Keterangan Saksi Korban Kekerasan Psikis Dalam Pengaturan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jurnal Analisis Hukum, 6(1), 85–98. https://doi.org/10.38043/jah.v6i1.4197
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.