Lalu lintas ekonomi pada beberapa dekade terakhir ini semakin ramai dan kompleks. Lalu Lintas tersebut telah menembus teritor nasional dan serentak dengan itu membawa serta persoalan persoalan baru yang menuntut pemecahan-pemecahan baru. Pemecahan tersebut bisa saja sifatnya multilateral seperti yang kita lihat pada penyesuaian sengketa ekonomi internasional melalui arbitrase, pengaturan tarif bersama, bebas cukai pada kerjasama regional atau keterikatan yang sama dalam ketentuan patent internasional Pemecahan tersebut bisa pula bersifat bilateral seperti yang banyak terjadi antar negara yang mengadakan perjanjian perdagangan. Indonesia sendiri mengadakan banyak perjanjian serupa, malah dengan beberapa negara penanam modal di Indonesia kita membuat apa yang disebut “Investment Guarantee Agreement”.Pada tingkat domestikpun lalu lintas ekonomi membawa persoalan-persoalan baru yang harus dipecahkan dengan jawaban-jawaban yang baru. Banyak peristiwa ekonomi dan pranata ekonomi yang dulu tidak kita jumpai dan sekarang hadir di tengah kita. Atau ada lembaga baru yang berupa perkembangan evolusi berpuluh tahun seperti yang terjadi pada kontrak bagi hasil perminyakan kita (production sharing contract). Semua ini tidak diatur dalam ketentuan-ketentuan hukum kita. Kalaupun ada ketentuan yang mengatur, maka ketentuan tersebut sangat sumir dan sering tidak bisa menyelesaikan persoalan-persoalan yang sekarang.
CITATION STYLE
Lubis, T. M. (1980). HUKUM EKONOMI ATAU “HUKUM DAN EKONOMI.” Jurnal Hukum & Pembangunan, 10(5), 434. https://doi.org/10.21143/jhp.vol10.no5.829
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.