Pendidikan agama menjadi salah satu mata pelajaran wajib dalam kurikulum nasional. Di sisi lain, tidak semua peserta didik menganut satu dari enam agama ‘resmi’ negara. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 27 Tahun 2016 tentang Layanan Pendidikan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa pada Satuan Pendidikan menjadi pijakan legal penyelenggaraan pendidikan kepercayaan, tetapi penyelenggaraannya menyisakan polemik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dimana data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan yang dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan penelitian, ditemukan sejumlah hambatan dalam sektor penerimaan, pelayanan, dan kebijakan. Berdasarkan hal tersebut, ditawarkan Trilogy Integrated Framework yang diharapkan dapat mengoptimalisasi penyelenggaraan layanan pendidikan kepercayaan.
CITATION STYLE
Sitompul, P. P. E., Humaira, N. N., & Yuniasningrum, A. T. (2022). REFORMULASI PERLINDUNGAN HAK PENGHAYAT KEPERCAYAAN MELALUI OPTIMALISASI PENYELENGGARAAN LAYANAN PENDIDIKAN KEPERCAYAAN. Jurnal Studia Legalia, 1(1), 54–84. https://doi.org/10.61084/jsl.v1i1.17
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.