Abstract
Tulisan ini menganalisis usulan kebijakan vasektomi sebagai syarat pemberian bantuan sosial di Bandung dari perspektif hukum kesehatan sebagai hak asasi manusia. Menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan filosofis, tulisan ini menunjukkan bahwa kebijakan tersebut bertentangan dengan prinsip kebebasan dan hak atas tubuh yang dijamin dalam hukum nasional dan internasional. Revisi undang-undang kesehatan terbaru, yaitu UU No. 17 Tahun 2023, memperkuat posisi hak kesehatan sebagai bagian dari hak asasi manusia, yang menuntut agar setiap intervensi kesehatan dilakukan atas dasar persetujuan dan bukan paksaan.
Cite
CITATION STYLE
Sari, S. N., Mansyur, S., Suade, N. S., Korompot, S. N., Agustina, A., & Prayuti, Y. (2025). Vasektomi sebagai Syarat Penerima Bantuan Sosial: Tinjauan Filosofis Hukum Kesehatan sebagai Hak Asasi Manusia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(12). https://doi.org/10.56370/jhlg.v5i12.1240
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.