Abstrak-Transaksi murabahah merupakan salah satu transaksi yang mendominasi penyaluran dana di KSU Syariah Huwaiza dibandingan dengan produk-produk lainnya. Hal ini dikarenakan sifatnya yang menguntungkan dan mudah dalam penerapannya, akan tetapi dalam prakteknya masih dijumpai adanya cacat janji yang dilakukan oleh pihak nasabah yang tidak memenuhi kewajiban terhadapa pihak KSU Syariah Huwaiza sesuai perjanjian yang telah disepakati sebelumnya. Hal ini menjadi salah satu faktor terjadinya pembiayaan bermasalah di KSU Syariah Huwaiza. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui strategi apa yang digunakan untuk menanganan pembiayaan murabahah bermasalah. Penelitian ini merupakana penelitian lapangan yang mana data dikumpulkan dengan metode wawancara langsung kepada pihak KSU Syariah Huwaiza. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif yaitu menggambarkan dan menguraikan data yang terkumpul. Dari hasil penelitian ini diketahui bahwa strategi yang digunakan adalah: tanggal khusus, yaitu menginformasikan nasabah melalui sms terkait waktu pembayaran, Silaturrahmi atau pihak KSU Syariah mengunjungi nasabaha yang pembiayaannya mulai bermasalah, teguran, perpanjangan waktu (rescheduling), dan yang terakhir
CITATION STYLE
Diana, R., & Irma, I. (2022). Penanganan Pembiayaan Murabahah Bermasalah Studi Kasus KSU Syariah Huwaiza. Jurnal Ilmiah Ilmu Manajemen, 4(2), 95–114. https://doi.org/10.55542/juiim.v4i2.299
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.